Jasa Penyusunan Business Plan diperlukan perusahaan sebagai guideline bagi manajemen untuk pelaksanaan kerja jangka panjang perusahaan. Business plan merupakan rencana strategis yang mencakup rumusan mengenai tujuan dan sasaran yang hendak dicapai oleh perusahaan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Bagi BUMN, Business Plan diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 1998 yang diejawantahkan dengan Keputusan Menteri BUMN nomor 102 tahun 2002. Maksud dan tujuan Business Plan adalah untuk membantu manajemen dalam melakukan kajian, analisis dan pendalaman serta menformulasikannya menjadi sebuah rencana kerja jangka panjang entitas perusahaan, meliputi komponen anak perusahaan dan unit bisnis yang ada, sebagai sebuah grand strategy untuk 5 tahun ke depan.

Ruang Lingkup Business Plan, mencakup :

  1. Pendahuluan, terdiri dari latar Belakang dan sejarah Perusahaan, Visi dan Misi perusahaan, Tujuan Perusahaan & arah pengembangan perusahaan.
  2. Evaluasi Business plan terdahulu, meliputi perbandingan rencana dan realisasi, penyimpangan yang terjadi, pelaksanaan strategi dan kebijakan yang telah ditetapkan serta kendala yang dihadapi dan upaya pemecahannya.
  3. Posisi perusahaan saat ini, yang memuat analisis SWOT, Penentuan Posisi perusahaan, serta analisis daya tarik pasar dan daya saing perusahaan.
  4. Asumsi yang digunakan, meliputi faktor internal dan eksternal
  5. Rencana jangka panjang yang meliputi tujuan perusahaan yang hendak dicapai lima tahun mendatang, sasaran, strategi, program kerja serta anggaran Perusahaan.
  6. Proyeksi Keuangan tahun lima tahun mendatang, meliputi Proyeksi Laba (Rugi), Proyeksi Neraca, Proyeksi Penerimaan dan Pengeluaran Kas serta Proyeksi Rasio Keuangan lima tahun ke depan.
  7. Kesimpulan dan Rekomendasi.

KAP BAMS telah menyiapkan tim yang berpengalaman dalam membantu BUMN dan Swasta dalam penyusunan Business Plan yang efektif dan tepat sasaran.