Studi kelayakan berhubungan dengan penentuan layak / feasible atau tidaknya suatu proyek atau perusahaan didirikan dan dijalankan. Kajian mendalam meliputi berbagai faktor, seperti tersedianya bahan mentah, tenaga kerja, sarana dan prasarana, sumber-sumber pembiayaan, aspek pemasaran secara prospektif, tingkat keuntungan yang diperoleh berdasarkan kondisi normal, optimis dan pesimis), aspek manajemen dan kemungkinan perkembangan dimasa depan. Serta analisa tingkat kelayakan proyek antara lain: Break Event Point (tingkat titik impas), Internal Rate of Return (IRR), Net Present Value (NPV), tingkat pengembalian modal (ROE), tingkat pengembalian investasi (ROI).

Penugasan Studi kelayakan diperlukan, antara lain dalam rangka :

  • Pengajuan ijin investasi dari BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), baik dalam rangka PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) maupun PMA (Penanaman Modal Asing).
  • Syarat dalam rangka memperoleh kredit dari bank atau lembaga-lembaga keuangan non bank.
  • Rencana kerjasama dengan pemodal atau investor baik aktif maupun pasive partner.