Kami juga menyediakan pelayanan konsultasi perpajakan bersama dengan partner kantor konsultan pajak kami. Layanan kami meliputi :

  • Membantu perusahaan untuk menyusun Tax Planning yaitu
    merencanakan supaya perusahaan dapat menyelesaikan kewajiban
    perpajakan dengan seefisien mungkin, namun tetap sesuai dengan
    ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
  • Membantu mengurus semua persoalan pajak mulai dari
    menyelesaikan formulir-formulir sampai dengan penyusunan
    laporan yang diperlukan Ditjen Pajak.
  • Membantu penyiapan pengurusan restitusi pajak.
  • Membantu penyelesaian permasalahan pajak lainnya.