Kami juga menyediakan pelayanan konsultasi perpajakan bersama dengan partner kantor konsultan pajak kami. Layanan kami meliputi :
- Membantu perusahaan untuk menyusun Tax Planning yaitu
merencanakan supaya perusahaan dapat menyelesaikan kewajiban
perpajakan dengan seefisien mungkin, namun tetap sesuai dengan
ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku. - Membantu mengurus semua persoalan pajak mulai dari
menyelesaikan formulir-formulir sampai dengan penyusunan
laporan yang diperlukan Ditjen Pajak. - Membantu penyiapan pengurusan restitusi pajak.
- Membantu penyelesaian permasalahan pajak lainnya.